Kediri, KORANMEMO.CO - Ahli waris Ngali Murtinah yang mengaku memiliki tanah di Desa Petok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri mengadukan dugaan penyerobotan tanah milik mereka yang dilakukan pihak desa.
Pengaduan ahli waris Ngali Murtinah warga Desa Petok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri ini disampaikan melalui kuasa hukum kepada Kapolri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang, bahkan tidak ketinggalan juga diadukan ke Menkopolhukam.
Ahli waris Ngali Murtinah memiliki luas 6300 meter persegi dan diduga diakui milik pemerintah desa Petok Kecamatan Mojo.
Baca Juga: 3 Cara Memberi Pupuk Pada Tanaman Hias Calathea, Perhatikan Juga Saat Menyiram!
Menurut Ketua Kantor Hukum Candhaka Shaskara Law Office Joko Siswanto, S.Kom., S.H., aduan ini dilakukan setelah salah satu keluarga ahli waris Ngali Murtinah mengadukan perihal kepemilikan tanah yang tidak jelas.
Ahli waris menilai bahwa selama ini status tanah sebenarnya tidak terjadi permasalahan apapun.
“Jadi tanah ini menjadi polemik ketika ada terdampak pembangunan tol Kediri-Tulungagung,” katanya, Kamis (18/5/2023).
Joko mengaku, dengan adanya kondisi itu membuat dirinya melakukan investigasi ke Kantor BPN Kabupaten Kediri pada Sabtu (8/3/2023) lalu.