Kediri, KORANMEMO.CO - Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri membekuk pria bertato berinisial EPP alias Gembel (23) warga Jalan Mayor Bismo Kelurahan Semampir Kecamatan/ Kota Kediri.
Gembel dibekuk Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri karena diduga merupakan salah satu anggota jaringan pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L.
Hingga saat ini, Gembel terduga pengedar pil dobel L tersebut masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Kediri.
Baca Juga: 10 Latihan Soal Essay Mapel Informatika Kelas 7 SMP Semester 2, Lengkap dengan Kunci Jawaban
Kasat Resnakoba Polres Kediri AKP Roni Robi Harsono mengatakan, penangkapan gembel merupakan hasil pengembangan pengedar pil dobel L lainnya yang sebelumnya sudah ditangkap.
"berdasar pengembangan, gembel di bekuk di pinggir jalan Dusun Mororukun Desa Jongbiru Kecamatan Gampengrejo pada Rabu (24/5/2023)," jelasnya.
Saat ditangkap, lanjut Roni, gembel mengakui perbuatannya dan tidak berkutik karena tim opsnal mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 453 butir yang dikemas dalam botol plastik warna putih.