Kediri, KORANMEMO. CO - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri harus kejar kejaran untuk menangkap Dwi Santoso (44) terpidana dalam kasus dugaan suap pengisian perangkat Desa Kempleng Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri yang menjadi DPO.
Aksi kejar kejaran terjadi karena Dwi Santoso berusaha melarikan diri setelah tim Kejari mendatangi rumahnya di Desa Kempleng pada Rabu (30/05/2023).
"Mengetahui kedatangan petugas, terpidana Dwi Santoso lari. Lalu kami kejar hingga yang bersangkutan dapat ditangkap," ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra.
Setelah itu, lanjut Yuda, Dwi Santoso dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk dilakukan proses pendataan.
"Lalu terpidana Dwi dieksekusi dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kediri untuk menjalani hukuman penjara," ujarnya.
Untuk diketahui, Dwi Santoso yang merupakan mantan Kepala Desa ((kades) Kempleng, Kecamatan Purwoasri ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.: 2661 K/Pid.Sus/2018 tanggal 12 Februari 2019 yang mana telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (penyuapan).
Kasus ini terjadi pada tahun 2011 lalu. Saat itu, terpidana telah menerima suap terkait dengan pengisian perangkat Desa Kempleng, Kecamatan Purwoasri sebesar Rp 60 juta.