Kriminal

Pengembangan Kasus, Tim Rajawali 19 Bongkar Jaringan Narkoba

admin
  • Jumat, 25 Februari 2022 | 00:00

Nganjuk, koranmemo.id – Janji Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso jika Tim Rajawali 19 akan memburu jaringan narkoba jenis sabu ternyata bukan isapan jempol belaka.

Hal itu dibuktikan oleh Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk dengan meringkus dua terduga penyuplai narkoba jenis sabu pada dua pengedar yang sudah tertangkap sebelumnya.

Tak hanya itu, Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk juga dapat mengamankan barang bukti 2,93 gram narkoba jenis sabu, tiga ponsel beda merek, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol AG 2880 BY.

Kedua penyuplai narkoba jenis sabu yang tertangkap Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk itu berasal dari wilayah Kabupaten Jombang.

Mereka adalah Yud (36) warga Dusun Plumpung Desa/Kecamatan Perak, dan Had (34) warga Dusun Surak Desa Pesanggrahan Kecamatan Gudo.

“Keduanya diringkus pada Rabu 23 Februari 2022 malam, di rumahnya masing-masing wilayah Kabupaten Jombang,” ujar Iptu Supriyanto Kasi Humas Polres Nganjuk, Kamis (24/2/2022).

Supriyanto menjelaskan, pada Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan dua terduga pengedar narkoba jenis sabu di sebuah hotel wilayah Kecamatan Kertosono.

“Kepada petugas, tersangka sebelumnya yakni Wem dan Raj mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari wilayah Kabupaten Jombang, dan ini dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk,” kata dia.

Akhirnya, setelah melalui pengintaian, pada Rabu (23/2/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Rajawali 19 dapat mengamankan Yud di rumahnya Lingkungan Plumpung Kelurahan/Kecamatan Perak Kabupaten Jombang.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya