Lamongan

Polsek Mantup Kabupaten Lamongan Amankan Truk Pengangkut Kayu Jati Ilegal

  • Senin, 5 Juni 2023 | 16:49
Barang bukti truk dan gelondongan kayu diamankan di Polsek Mantup (ist)

Lamongan, koranmemo.id - Polsek Mantup, Kabupaten Lamongan mengamankan truk dengan nomor polisi S 8348 UJ yang mengangkut kayu jati diduga hasil penebangan ilegal di kawasan hutan.

Truk berwarna kuning tersebut diamankan di galangan kayu milik seseorang bernama Takim di Dusun Oro-Oro Ombo, Desa Mantup, Kecamatan Mantup.

Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, melalui Kasi Humas Ipda Anton Krisbiyantoro membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Lamongan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Kabupaten Kediri Buka Formasi CPNS Tahun Ini

"Kayu-kayu yang ditebang berasal dari kawasan hutan milik negara, yaitu petak 48C Rph Babatan, BKPH Mantup, KPH Mojokerto," ujar Ipda Anton pada Senin (5/6).

Ipda Anton menceritakan kronologi pengamanan truk tersebut. Dia menututkan, truk diduga bermuatan kayu jati ilegal itu diamankan Rabu (30/5) sekitar pukul 04.00 WIB.

Ketika itu petugas dari polhutmob Kph Mojokerto bersama Krph dan anggotanya melaksanakan patroli.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea “Diva of the Deserted Island” yang Bakal Tayang Paruh Kedua 2023

"Mereka mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya warga yang melakukan penebangan kayu di kawasan hutan Rph Babatan, tepatnya di petak 48C tanah Dusun Waton, Desa Mantup Kabupaten Lamongan," tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya