Madiun

Amankan Tersangka Pengedar Sabu, Sita BB Sabu Seberat 61,15 gram

  • Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:42
(Andik/Memo)



Madiun, koranmemo.co - Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Satresnarkoba Polres Madiun Kota jajaran Polda Jatim, berhasil mengamankan pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat total 61,15 gram.

Pelaku diamankan di Jalan Sembada Mulya Sari Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, Kamis (17/8) pukul 14.15 WIB.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto SIK.,MH., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Eka Supriyadi, SH. mengatakan, terduga pengedar atas nama terlapor R alias PL laki laki (42) berdomisili di Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun.

Baca Juga: Dua Desa di Trenggalek Alami Kekeringan Parah, Petugas Sampai Droping Air Bersih Dua Hari Sekali

Barang bukti yang berhasil disita berupa 18 kantong plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu siap edar dan beberapa barang bukti lainnya.

“Tersangka ditangkap petugas di pinggir jalan, tepatnya Jalan Sembada Mulya pukul 14.15 WIB., ketika sebelumnya dilakukan pengintaian dan pengejaran oleh petugas,” jelas AKP Eka, Selasa (22/8).

Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Eka menjelaskan, dalam aksinya tersangka menaruh satu gulungan tali rafia warna hitam yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Harga Beras di Ponorogo Bergerak Liar, Setiap Harinya Ada Kenaikan Rp 100

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku dan ditemukan lagi sebanyak 23 kantong plastik klip sabu di rumahnya.

“Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” pungkas AKP Eka Supriyadi. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya