Malang

Edarkan 2.254 Butir Double L, Pemuda Sukun Kota Malang Dibekuk

  • Senin, 21 Agustus 2023 | 12:06
Pengedar double L diamankan di Mapolres Malang (ist)

Malang, koranmemo.co - PA (32) warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Kepanjen di rumahnya tanpa perlawanan.

Pengedar pil dobell L ini ditangkap dan ditemukan barang bukti sekitar 2.254 butir. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pengedar diamankan di Mapolres Malang.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa polisi berhasil mengamankan 2 botol plastik dan puluhan paket kemasan berisi pil koplo siap edar dengan total berjumlah 2.254 butir.

Baca Juga: Menilik Sekilas Jalur Trem KAI di Trenggalek, Warga yang Menempati Siap-siap Kena Beban

“Pengungkapan kasus peredaran obat keras berbehaya (Okerbaya) ini berawal dari pengembangan kasus yang ditangani sebelumnya,” kata Iptu Taufik, di Polres Malang, Senin (21/08).

Selain pil koplo, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 80 ribu, satu pack plastik klip kecil, dan ponsel yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan transaksi. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kepanjen guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengaku telah memasok pil koplo kepada pengedar kecil di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Satu paket berisi 4 butir pil ia jual dengan harga Rp10 ribu.

Baca Juga: Semarak HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Bupati Madiun Jalan Santai Bareng Warga

“Peran tersangka AP adalah sebagai pemasok kepada pengedar dibawahnya,” ungkapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya