Malang

Kakek Cabul Warga Kelurahan Sisir Kota Batu Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual Pada Anak

Hdi
  • Jumat, 28 April 2023 | 08:44
(Aris Rosidi warga Kota Batu Divonis 10 Tahun Atau 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan, ist)

Batu, KORANMEMO.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada Aris Rosidi (60) warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu dalam pembacaan putusan yang digelar Rabu (26/4).

Aris Rosidi dihukum 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak dengan inisial AT.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M.Januar Ferdian, SH.MH mengatakan bahwa pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Aris Rosidi dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.

Baca Juga: Walikota Kediri Ajak Ulama Kolaborasi Majukan Kota Kediri Saat Silaturahmi Lebaran 

"Dalam jalannya sidang putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang memutus perkara tersebut bahwa terdakwa Aris Rosidi terbukti bersalah secara sah. Serta meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul," ujar Januar, Kamis (27/04). .

Atas perbuatannya, Aris Rosidi dijerat dan dituntut Pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UURI. No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Dengan apa yang dilakukan Aris Rosidi diputus dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penahanan. Selain itu terdakwa harus membayar denda sebesar Rp. 625 juta atau subsidiair 6 bulan kurungan,"ungkapnya.

Baca Juga: Mayat Perempuan Telanjang di Sanankulon Blitar Diduga Korban Kecelakaan, Identitasnya Juga Belum Diketahui

Januar menambahkan bahwa putusan tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Batu yang menuntut terdakwa Aris Rosidi dengan tuntutan 12 tahun Penjara.***

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya