Malang, KORANMEMO.CO - Manajemen Malang Plaza ternyata belum mengajukan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF). Sertifikat itu didapat melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP).
Plt Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dahat Sih Bagyono menuturkan, penerapan SLF memang terbilang baru yakni sekitar tahun 2021.
Sehingga banyak pelaku usaha atau pemilik bangunan yang belum mengajukan SLF, termasuk Malang Plaza.
”Sejauh ini, kami belum pernah menerima pengajuan SLF dari Malang Plaza. Kalau untuk perizinan bangunan (IMB), sepertinya masih yang lama,” kata Dahat, Jumat (05/05).
Untuk kelayakan bangunan yang belum mengajukan SLF, Dahat mengaku tidak bisa memastikan.
Sebab, tambahnya, pengecekan biasanya dilakukan setelah pemilik bangunan mengajukan SLF.
Kalau pengecekan berkala biasanya dilakukan oleh masing-masing pemilik bangunan.