Malang

Negosiasi Eksekusi Rumah Mewah Pendiri Arema Indonesia Disepakati Ditunda 2 Pekan

  • Kamis, 26 Oktober 2023 | 19:57

 

Malang, koranmemo.co - Eksekusi rumah pendiri tim Arema Indonesia yakni Almarhum Lucky Acub Zaenal oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, akhirnya ditunda setelah negosiasi antara kuasa hukum pemohon dan termohon.

Dari proses negosiasi dan mediasi ini akhirnya disepakati eksekusi ditunda hingga 2 pekan ke depan. Kuasa hukum pemohon atau pemenang lelang, yakni Suwarno memperoleh kesepakatan bersama penghuni rumah yakni istri dari pendiri Arema yakni Hendrawati Endah Noveni atau yang akrab disapa Novi, warga Jalan Lembah Tidar, Kavling I, RT 05/10, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Panitera Pengadikan Negeri (PN) Malang Rudi Hartono mengatakan jika termohon eksekusi dan pemohon eksekusi juga sudah menyetujui kesepakatan tersebut.

Baca Juga: Harga Cabai Rawit di Pasar Tradisional Capai Rp 65 Ribu, Ini Perkiraan Penyebabnya

"Untuk putusan eksekusi telah kami bacakan, karena kedua belah pihak saling negosiasi maka disepakati jika eksekusi ditunda 2 pekan lagi. Terkait adanya anak termohon eksekusi yang hendak bunuh diri memang benar, maka dari itu kami silahkan melakukan negosiasi tadi," tuturnya, Kamis (26/10).

Disampaikan jika rencana eksekusi tanah dan rumah milik berdasarkan surat keputusan yang terdaftar di Kepaniteraan PN Malang dengan Nomor 1355/PH/IX/2022 tanggal 16 September 2022.

Pada permohonan eksekusi tersebut disebutkan bahwa Ketua PN Malang dimohon untuk melaksanakan eksekusi pengosongan hasil pembelian lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 968/47/2019 tanggal 04 Desember 2019, terhadap barang tidak bergerak berupa sebidang tanah dan bangunan, sebagaimana SHM Nomor 2454, Luas 424 meter persegi, milik Novi istri almarhum Lucky Acub Zaenal.

Baca Juga: Pamerkan Produk Unggulan di Kunjungan Kerja Iriana Jokowi di Surabaya, Upaya Promosi Sekaligus Tingkatkan Koneksi UMKM

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya