Malang,koranmemo.co - Eksekusi rumah mewah pendiri Arema Indonesia, Lucky Adrianda Acub Zaenal yang akrab dipanggil Sam Ikul yang berada di Lembah Tidar Kavling 1 RT 05/10, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Malang, Kamis (26/10) berjalan alot.
Rumah mewah pendiri Arema Indonesia ini saat ini ditempati oleh Hendrawati Endah Noveni yang merupakan istrinya bersama 2 anaknya yakni Ramadea Andrindrata Zaenal dan Kyranaya Andrinea Zeenal masih bersikukuh tidak mau keluar dari rumah yang akan dieksekusi pihak PN Malang.
Panitra Pengadilan Negeri Malang, Rudi Hartono mengatakan, jika pihaknya telah membacakan putusan eksekusi.
"Kami telah membacakan putusan eksekusi meski sempat mendapatkan perlawanan dari penghuni rumah, namun Pengadilan Negeri bersama juru sita tetap melakukan eksekusi," jelasnya, Kamis (26/10).
Diketahui jika penggugat atau yang memenangkan lelang ini yakni Johanes Budijanto Widjaja warga Surabaya yang menguasakan kepada Sumarno, seorang Advokat dan Konsultan Hukum.
Pihak tergugat yang menempati rumah dalam eksekusi sempat mengamuk dan mengusir petugas juru sita, saat eksekusi mulai berjalan. Sambil berteriak pemilik rumah imengusir petugas untuk tidak melakukan eksekusi.
Baca Juga: Tenda Resepsi di Ponorogo Roboh Diterpa Hujan Badai, Ini Kondisi Tamu dan Pengantin