Peristiwa

Tak Terima Didakwa Rugikan Negara Rp 263 Juta, Mantan Pejabat PDAM Kota Madiun Ajukan Eksepsi

admin
  • Sabtu, 26 Februari 2022 | 00:00

Madiun, koranmemo.id - Mantan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi PDAM Taman Tirta Sari Kota Madiun, Sandi Kurnaryanto (SK) didakwa menyalahgunakan anggaran pengelolaan upah Tenaga Harian Lepas (THL) PDAM Taman Tirta Sari Kota Madiun.

Atas dakwaan tersebut,  terdakwa Sandi melalui penasihat hukumnya (PH) , R Indra Priangkasa mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

"Yang Mulia, kami memutuskan untuk eksepsi," kata R Indra Priangkasa usai mendengar dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya, Jumat (25/2/2022).

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Tongani memberikan waktu kepada PH terdakwa untuk nota eksepsi pada sidang pekan depan, 4 Maret 2022.

"Sidang ditunda pada 4 Maret 2022 agenda eksepsi," kata Ketua Majelis Hakim Tongani.

Kepada wartawan Koran Memo, penasihat hukum terdakwa, R Indra Priangkasa menilai dakwaan jaksa tak sesuai dengan fakta. 

Sebab, terdakwa bukan orang yang paling bertanggungjawab terhadap perbuatan sebagaimana dakwaan 

"Banyak yang tidak sesuai dan nanti akan kita geber di persidangan," ujarnya usai sidang.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sandi menyalahgunakan kewenangan mengelola anggaran upah THL mulai tahun 2017 sampai 2021.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya