Ponorogo

Dispendukcapil Ponorogo Jaga Hak Suara Wabin, Ini Caranya

Hdi
  • Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:37
Petugas saat melakukan perekaman e-KTP di Rutan Ponorogo (koran memo)

 

Ponorogo, KORANMEMO. CO - Rumah Tahanan (Rutan) IIB Ponorogo melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dalam hal administrasi kependudukan (adminduk) dan perekaman e-KTP bagi warga binaan (wabin). MOU ini untuk menjaga hak suara dalam pemilu umum (Pemilu) 2024 mendatang,

"Jadi sebelum kita lakukan Adminduk dan perekaman e-KTP untuk wabin kita lakukan MoU terlebih dahulu," ungkap Heroe Purwanto, Sekretaris Dispendukcapil Ponorogo, Jumat (17/3/2023).

Heroe mengatakan bahwa ada sejumlah wabin yang saat ini menjalani masa tahanan belum melakukan perekaman. Sebab, ketika saat berada di rutan wabin tersebut belum genap berusia 17 tahun.

Baca Juga: Semarak HUT ke 89 RSUD Karsa Husada Kota Batu

Selain itu, menurut Heroe ketika pemberlakuan e-KTP pada 2012 lalu wabin yang bersangkutan tersebut belum melakukan perekaman kendati sudah memiliki KTP fisik.

"Ada 3 orang wabin yang belum melakukan perekaman, kemarin kita lakukan perekaman sekaligus berikan cetaknya, tapi sementara disimpan petugas rutan saat keluar rutan baru diberikan," imbuh Heroe

Heroe menambahkan, selain itu wabin pihaknya juga melakukan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) bagi pegawai rutan Ponorogo.

Baca Juga: Mencium Ada yang Tidak Beres dalam Proyek Lampu Bando Hias yang Terbakar, Dewan akan Panggil DLH

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya