Tulungagung

Anggaran THR Tulungagung Sebesar Rp 50 Miliar, Tapi Hanya untuk ASN, Bukan Tenaga Honorer 

Hdi
  • Kamis, 6 April 2023 | 11:02
(Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro)

Tulungagung, KORANMEMO. CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menyiapkan anggaran tunjangan hari raya (THR) khusus bagi para aparatur sipil negara (ASN).

THR khusus untuk ASN ini di Tulungagung ini senilai Rp 50 miliar, dibagikan pada ribuan ASN, termasuk Bupati dan Wakil Bupati (Wabup).

Karena THR hanya untuk ASN maka tenaga honorer di Kabupaten Tulungagung terpaksa gigit hari karena tidak dapat jatah.

Baca Juga: Guna Ciptakan Kesadaran Bela Negara Masyarakat di Pemilu 2024, Pemkot Kediri Ikuti Webinar Bersama Kemendagri 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan, pemerintah pusat sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023.

Adanya aturan itu menjadi dasar yang dipegang oleh pemerintah daerah dalam proses pencairan THR bagi para ASN-nya.

Sejauh ini, Pemkab Tulungagung sudah mulai menindaklanjuti keluarnya PP tersebut dengan membuat peraturan bupati (Perbup) sebagai salah satu proses pencairan THR tersebut.

Baca Juga: Wajib, Perusahaan di Kabupaten Kediri Harus Beri THR karyawan Satu Minggu Sebelum Lebaran

"THR bagi ASN ini akan mulai dicairkan pada 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri sesuai dengan aturan yang ada pada PP 15 tahun 2023," kata Galih Nusantoro, Rabu (5/4/2023).

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya