Tulungagung, koranmemo.co - EP alias Glowoh (43) warga Desa/Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung rupanya nekat membunuh Tri Suharno (57) dan istrinya Ning Nur Rahayu (49) lantaran perkara hutang. Diketahui, korban memiliki hutang kepada tersangka senilai Rp 250 juta.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, korban memiliki hutang kepadanya senilai Rp 250 juta sejak tahun 2021 silam lantaran membeli batu akik milik tersangka.
Awalnya, Rabu (26/6), sekitar pukul 21.00 WIB korban Tri Suharno meminta tersangka membawakan ayam untuk menjalani ritual.
Baca Juga: Seungkwan SEVENTEEN Istirahat Sementara dari Dunia Hiburan Karena Alasan Kesehatan
Tersangka menyanggupi permintaan korban dan membawakan ayam pesanannya ke rumah korban. Setibanya di rumah korban, tersangka dan korban sempat berbincang ringan di teras rumahnya selama 30 menit.
Saat itu, tersangka sempat mengingatkan kepada korban terkait uang pembelian batu akik milik tersangka.
"Korban kemudian mengajak tersangka untuk berbincang serius di ruang karaoke pribadi miliknya," kata AKBP Eko Hartanto, Senin (3/7).
Baca Juga: Landasan Sempit, Pemerintah Kota Blitar Batal Mendapatkan Pesawat Fokker