Tulungagung

Bulan Ini Gaji ke 13 dan TPP ASN Cair, Pemkan Tulungagung Siapkan Rp 44 Miliar

  • Rabu, 7 Juni 2023 | 19:47
Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro saat memberikan pernyataan soal gaji ke 13 dan TPP ASN (Isal/Memo)

Tulungagung, koranmemo.id - Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung akan menerima gaji ke-13 dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada bulan Juni 2023.

Demi mencairkan hak para ASN tersebut, Pemkab Tulungagung sudah menyiapkan anggaran mencapai Rp 44 milyar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan, berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 kepada ASN, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Maka pemberian gaji ke 13 bagi ASN di lingkup Pemkab Tulungagung menggunakan pedoman aturan tersebut.

Baca Juga: Temukan Bata Kuncian yang Tak Utuh, Pamong Budaya BPK Perkirakan Ada Vandalisme Secara Masif Pada Situs Pandegong

Sedangkan sesuai peraturan bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2023 yang mana aturan tersebut sebagai petunjuk teknis pemberian gaji ke 13 ASN, maka pemberian atau proses pencairan gaji ke-13 bagi para ASN tersebut harus dilaksanakan paling lambat Juni 2023.

"Memang sesuai aturan teknisnya, pada bulan ini sudah harus diberikan kepada para ASN, kalau TPP kira-kira diberikan pada 10 Juni 2023 mendatang," kata Galih Nusantoro, Rabu (7/6).

Terkait pemberian TPP, jelas Galih, prosesnya harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu dari TPP yang diberikan pada bulan Mei 2023 kemarin. Apabila proses verifikasi sudah selesai dilakukan, dan dirasa sudah sesuai, maka TPP akan segera diberikan kepada masing-masing ASN.

Baca Juga: Satreskrim Polres Magetan Bekuk Tersangka Pencurian Tabung Gas dan Kotak Amal

Diketahui, untuk pemberian gaji ke 13 dan TPP untuk para ASN, Pemkab Tulungagung menyiapkan anggaran senilai Rp 44 milyar. Sedangkan penerimanya ada sebanyak 9.893 personel mulai dari PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota DPRD, sampai kepala dan wakil kepala daerah.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya