Tulungagung, koranmemo.co - Proses pemindahan Prasasti Lawadan dari PT. IMIT ke Museum Wajakensis Tulungagung akhirnya selesai dilakukan, Selasa (14/11). Diketahui, proses pemindahan benda cagar budaya itu rupanya memerlukan waktu belasan jam.
Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Kebudayaan XI , Mochamad Ichwan mengatakan pemindahan Prasasti Lawadan itu merupakan permintaan dari Pemkab Tulungagung yang mana pihaknya diminta untuk melakukan pemindahan. Proses pemindahan sendiri dilakukan sejak Senin (13/11) kemarin.
Saat itu, pihaknya terlebih dahulu melakukan pembongkaran pada pondasi yang dibangun oleh PT. IMIT sebagai tempat diletakkannya prasasti tersebut. Setelah pembongkaran pondasi selesai dilakukan, prasasti kemudian diangkut dan dibawa ke Museum Wajakensis untuk sementara waktu disimpan disana sesuai permintaan Pemkab Tulungagung.
"Kami menerima surat dari Pemkab Tulungagung untuk memindah Prasasti Lawadan dari PT. IMIT ke Museum Wajakensis Tulungagung," kata Mochammad Ichwan.
Selama proses pemindahan, ungkap Ichwan, memerlukan waktu yang cukup lama yakni sekitar 14 jam lantaran proses pembongkaran pondasi cukup menyulitkan. Selain itu, pihaknya juga harus berhati-hati selama proses pemindahan prasasti agar tidak terjadi kerusakan pada benda cagar budaya itu.
Menurut Ichwan, selama proses pemindahan pihaknya juga mendokumentasikan wujud prasasti tersebut sebelum dimulainya proses pemindahan. Kemudian, prasasti juga dibalut dengan bahan yang lembut dan diberi palet dengan maksut agar tidak bersentuhan langsung dengan prasasti saat diangkat.
Baca Juga: Sedot Rp 1,1 Miliar, Pemkab Ponorogo Bangun Tribun Penonton di Bekas Dermaga Telaga Ngebel
"Karena prasasti ini sangat penting bagi Kabupaten Tulungagung, kami harus berhati-hati saat melakukan proses pemindahan," pungkasnya.