Batu

Dindik Kota Batu Tolak Pendaftaran PPDB Tingkat SMP Pakai Surat Domisili, Ini Sebabnya

Hdi
  • Selasa, 23 Mei 2023 | 11:10
(Dindik Kota Batu Tolak pendaftaran PPDB Tingkat SMP Pakai Surat Domisili)

 


Batu, KORANMEMO. CO -  Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Batu menolak penggunaan surat domisili dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP Jalur Zonasi.

Dasar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP Jalur Zonasi adalah Kartu Keluarga (KK), itupun aturannya minimal satu tahun.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Batu, Eny Rachyuningsih menuturkan, PPDB tingkat SMP, tahun lalu memang diperbolehkan menggunakan surat domisili.

Baca Juga: Inilah Latihan Soal PTS PJOK Kelas 7 Semester 2 Materi Pola Makan Sehat dan Seimbang, Beserta Jawaban

Namun untuk tahun ini dilarang atau tidak diperbolehkan. Jika tetap menggunakan surat domisili akan langsung ditolak.

“Untuk tahun 2023 ini, surat domisili tidak boleh,” tegas Eny, Selasa (23/05).

Kata Eny, larangan penggunaan surat domisili saat PPDB Tingkat SMP di Kota Batu sesuai dengan Permendikbud.

Baca Juga: Percepatan Penanganan Stunting di Kota Malang Terus Dilakukan Meski Angka Stunting di Bawah Nasional, Ini Kata Wali Kota

“Tidak boleh menggunakan surat domisili dalam artian memakai KK murni. Dan, yang masuk dalam KK ini minimal satu tahun. Jadi, kalau tiba-tiba seenaknya pindah satu dua bulan, jelas tidak bisa,” ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya