Batu, KORANMEMO. CO - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Batu menolak penggunaan surat domisili dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP Jalur Zonasi.
Dasar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP Jalur Zonasi adalah Kartu Keluarga (KK), itupun aturannya minimal satu tahun.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Batu, Eny Rachyuningsih menuturkan, PPDB tingkat SMP, tahun lalu memang diperbolehkan menggunakan surat domisili.
Namun untuk tahun ini dilarang atau tidak diperbolehkan. Jika tetap menggunakan surat domisili akan langsung ditolak.
“Untuk tahun 2023 ini, surat domisili tidak boleh,” tegas Eny, Selasa (23/05).
Kata Eny, larangan penggunaan surat domisili saat PPDB Tingkat SMP di Kota Batu sesuai dengan Permendikbud.
“Tidak boleh menggunakan surat domisili dalam artian memakai KK murni. Dan, yang masuk dalam KK ini minimal satu tahun. Jadi, kalau tiba-tiba seenaknya pindah satu dua bulan, jelas tidak bisa,” ujarnya.