Batu

PAD Kota Batu dari Retribusi Parkir 7 Tahun Tidak Terpenuhi, Dishub : Solusinya Bisa Menggandeng Pihak Ketiga

Hdi
  • Senin, 29 Mei 2023 | 09:54
(Kadishub Kota Batu, Solusi Pencapaian Target PAD Retribusi Parkir Diserahkan Pihak Ketiga, Arief/memo)

Batu, KORANMEMO.CO - Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kota Batu mengusulkan pengelolaan parkir di Kota Batu diserahkan ke pihak ketiga. Tujuannya agar pengelolaan parkir profesional dan bisa mencapai target pendapatan yang selama 7 tahun ini tidak pernah terpenuhi.

Usulan pengelolaan parkir di Kota Batu diserahkan ke pihak ketiga utamanya dikarenakan banyaknya kendala dalam pengelolaan parkir.

Diantaranya minimnya sarana prasarana seperti CCTV, EDC hingga kendaraan operasional, kemudian jumlah SDM yang diterjunkan sebagai pengawas jumlahnya juga masih kurang.

Baca Juga: Ternyata PAD Kota Batu dari Retribusi Parkir Selama 7 Tahun Tak memenuhi Target, Ini Alasan Dishub

Kepala Dishub Kota Batu, Imam Suryono mengatakan persoalan belum terpenuhinya target PAD dari retribusi parkir sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi.   

Bahkan, pihaknya mengaku sudah melayangkan surat ke Pemerintah Provinsi untuk mengelola parkir yang ada di jalan berstatus milik provinsi yang ada di Kota Batu.

"sudah kami surati,  tetapi hingga kini masih belum ada tanggapan,” jelas Imam Suryono dalam rapat Hearing Dishub Kota Batu dengan Komisi C DPRD Kota Batu pada Selasa (23/05/2023).

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Unggulan Berasrama Khusus Warga Tidak Mampu di Kabupaten Kediri Sudah Dibuka, Ini Jadwalnya

Untuk diketahui, rata-rata, PAD dari sektor retribusi parkir di Kota Batu hanya berkisar di angka Rp 200 juta - Rp 300 juta dan baru naik pada 2021 mencapai Rp 524 juta. Berbanding jauh dengan target PAD setiap tahunnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya