Batu

KPU Kota Batu Tegaskan Larangan APK di Beberapa Titik Jalan Protokol

  • Kamis, 19 Oktober 2023 | 21:08
APK yang terpasang di beberapa jalan di Kota Batu akan ditertibkan

Batu, koranmemo.co - KPU bersama Bawaslu dan Satpol PP Kota Batu melakukan koordinasi untuk menyamakan persepsi terkait PKPU tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024. Menurutnya persamaan persepsi perlu dilakukan agar tidak ada tabrakan aturan antara dua lembaga mengacu dengan UU yang ada.

“Hari ini kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu dan Satpol PP untuk membahas lokasi pemasangan APK. Ini rapat pertama untuk satukan persepsi PKPI dan regulasi Pemkot yakni Perwali dan SE Wali Kota terkait juknis pemasangan APK agar aturan dua lembaga tersebut tidak bertabrakan,” ujar Marlina, Kamis (19/10).

Dari rapat awal tersebut diharapkan ada output terkait titik dan lokasi pemasangan pemasangan APK. Baik yang dilarang dan dibolehkan agar pemasangan APK tertib oleh peserta Pemilu. Serta agar peserta Pemilu tidak ada yang dirugikan, sama rata dan tidak dibeda-bedakan.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Perekonomian Lewat Komoditas Kopi, Novita : Branding Semenarik Mungkin

“Sedangkan untuk wilayah dianggap strategis atau tidak masih akan ditentukan lebih lanjut dengan mengundang PPS dan PPK. Selanjutnya ketika sudah diinput secara internal hasilnya kami akan naikkan dan lampirkan keputusan KPU Kota Batu,” bebernya.

Meski belum ditetapkan titip pemasangan, lanjut Marlina, berdasarkan Perwali larangan pemasangan APK utamanya di tiga jalan utama, yakni Diponegoro, Gajah Mada dan Pangsud. Begitu juga dengan fasum dan bangunan milik Pemerintah juga tempat ibadah. Sedangkan ketentuan lainnya lebih jauh masih dilakukan pendalaman.

“Seperti di tiga jalan utama, ada rumah pribadi peserta Pemilu. Apalah APK boleh dipasang atau tidak ini masih akan kami bahas. Yang jelas untuk PKPU berdasarkan putusan MK no 65, ada perubahan diperbolehkannya kampanye pada fasilitas pemerintah dan pendidikan,” ungkapnya.

Baca Juga: Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Dimusnahkan Kejari Ponorogo, Paling Banyak Kasus Narkoba

Perbedaan tersebut dimana pertemuan terbatas, rapat umum boleh dilakukan di perguruan tinggi, gedung pemerintah atau lapangan milik pemerintah. Sedangan untuk di pendidikan tingkat SMA dilarang.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya