Blitar

Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Ganja Dikirim Kantor Ekspedisi

  • Jumat, 29 September 2023 | 18:50
Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Ganja

Blitar, koranmemo.co - Jajaran Satnarkoba Polres Blitar Kota membongkar jaringan pengedar narkoba jenis ganja di Kota Blitar. Polisi menangkap dua pelaku yang diduga menjadi pengedar ganja di wilayah Kota Blitar.

Kedua pelaku, yaitu AW (29) dan S (38) warga Kabupaten Lamongan. Dari kedua pelaku Polisi berhasil menyita ganja kering seberat 1.850 gram. Untuk barang bukti lainnya yaitu 1 hand phone dari pelaku AW. Sedangkan dari S 1 sepeda motor, 1 kartu atm dan 1 hand phone.

Terbongkarnya jaringan pengedar ganja itu berdasarkan informasi dari tim Satresnarkoba Polres Blitar Kota. Polisi menerima info bahwa adanya pengiriman barang haram melalui salah satu kantor ekspedisi yang berada di Kota Blitar.

Baca Juga: Polsek Kandat Berbagi di Jumat Berkah

Polisi kali pertama menangkap kedua pelaku di Jl Ir. Soekarno Kota Blitar. Kedua pelaku mengambil barang haram tersebut di kantor ekspedisi yang berada di Jl. Ir. Soekarno Sentul Kota Blitar. Setelah pelaku meengambil barang tersebut Polisi langssung menangkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ganja kering seberat sekitar 1.850 gram dari pelaku AW dan S. Ganja kering itu dibungkus dalam plastik dan kertas berwarna coklar layaknya bugkus paket pengiriman biasanya.

"Sekarang kedua pelaku kami tahan di Polres. Kami masih mengembangkan kasusnya," kata Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Wardi Waluyo, Jumat (29/9).

Baca Juga: Mengenal Wisata Pendakian Gunung Prau yang Punya Golden Sunrise

Wardi mengatakan polisi masih mengembangkan kasus peredaran ganja itu. Polisi berusaha memburu orang yang memasok ganja kering kepada AW dan S.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya