Jombang

Polsek Gudo Jombang Tangkap Pelaku Curas di Persawahan Dusun Losari, Pelakunya 2 Remaja Masih di Bawah Umur

Hdi
  • Senin, 10 April 2023 | 07:44
(RA dan MF ditangkap dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (ist)  )

Jombang, KORANMEMO. CO - Petugas Unit Reskrim Polsek Gudo Jombang menangkap 2 remaja di bawah umur yakni RA (17) asal Diwek dan MF (14) asal Pare Kabupaten Kediri yang diduga jadi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) alias perampokan di wilayah Gudo.

Kapolsek Gudo, Jombang, AKP Kamdani dalam keterangan tertulisnya mengatakan, melalui serangkaian penyelidikan atas kasus curas, 2 remaja di bawah umur, RA alias rambut (17) asal Diwek dan MF alias Bocil (14) asal Pare Kabupaten Kediri diamankan.

"Kejadian curas yang dilakukan kedua pelaku di Jalan persawahan Dusun Losari, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Jumat 7 April 2023 pukul 20.00 WIB," ungkapnya, Minggu ( 9/4/2023).

Baca Juga: Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Razia Balap Liar, Puluhan Motor Knalpot Brong Diamankan

"Sedangkan korbannya adalah MMR (18) warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno. Korban dianiaya, dirampas ponselnya dan dibawa kabur sepeda motornya oleh pelaku," sambung Kapolsek Gudo.

Kamdani menjelaskan, aksi kejahatan bermula korban bersama dua temannya, mengamen di wilayah Kecamatan Mojowarno Kala itu, mereka menitipkan motor di rumah salah satu warga sekitar.

Ketika baru mau memulai mengamen, mereka dipanggil orang tak dikenal. 
Kemudian, orang tak dikenal tersebut mengajak mengobrol.

Baca Juga: Bangkitkan Perekonomian, Pemkab Lamongan Gelar Festival Ramadhan Megilan 2023

"Kemudian pelaku meminjam sepeda motor pelapor (korban) untuk menjemput teman pelaku bersama korban dan dibonceng oleh pelaku," ungkap Kamdani.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya