Jombang

Calon Wakil Rakyat Bisa Mulai Mendaftar,  KPU Jombang Buka Pendaftaran Balon Anggota DPRD, Ini Jadwal dan Syaratnya

Hdi
  • Rabu, 3 Mei 2023 | 07:09

 

Jombang, KORANMEMO.CO - Calon wakil rakyat tidak perlu menunggu lama untuk mendaftar sebagai bakal calon (balon) anggota DPRD Kabupaten Jombang tahun 2024. Sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang sudah membuka pendaftaran sejak Senin (1/5).

Komisioner KPU Jombang Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, As'ad Choiruddin mengatakan, pendaftaran balon Anggota DPRD Kabupaten Jombang sampai 13 Mei.

"Dimulai jam 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Kemudian hari terakhir itu dimulai jam 08.00 WIB sampai 23.59 WIB," kata As'ad kepada wartawan, Selasa (2/5).

Baca Juga: Mengenal 2 Anggota Polres Kediri yang Menjadi Pawang K9 atau Anjing Pelacak, Modalnya Cinta Anjing dan Berani 

Setelah berkas pengajuan pendaftaran bakal calon tersebut, lanjut As'ad, tahapan berikutnya adalah melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon.

"Verifikasi dokumen yakni macam-macam ada KTP- elektronik, kemudian ijazah, surat keterangan tidak dipidana kemudian pengunduran diri bagi bakal calon yang dilarang untuk mencalonkan anggota legislatif dan macam-macam itu nanti mungkin bisa dilengkapi di PKPU 10 tahun 2023," rincinya.

Setelah verifikasi dokumen bakal calon, tahap selanjutnya menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon di tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

Baca Juga: Wali Kota Malang : Kebakaran Malang Plaza Tak Merembet ke Perkampungan 

"Kita menerima pengajuan perbaikan apa yang diperbaiki oleh peserta pemilu dalam hal ini partai politik. Perbaikan dokumen tersebut diantaranya dokumen-dokumen yang kita terima sebelumnya, yang sudah kita verifikasi secara administrasi apakah ada ketidak sesuaian antara yang ada di Silon KPU dengan dokumen aslinya .Misalkan salah terkait nama di KTP elektronik, ijazah dan lainnya sebagainya," bebernya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya