Jombang

Satresnarkoba Polres Jombang Tangkap Warga Gudo, Edarkan Pil Dobel L di Angkringan Jombang

Hdi
  • Sabtu, 13 Mei 2023 | 09:42
(Marwan Juwanto ditangkap dalam kasus peredaran pil koplo di kota santri, ist)

Jombang, KORANMEMO.CO - Satresnarkoba Polres Jombang menangkap MJ (32) warga Desa Spanyul, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang usai mengedarkan pil dobel L di Angkringan Jombang.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengatakan, waktu itu petugas patroli gabungan ke tempat-tempat nongkrong muda mudi di tempat warung kopi angkringan di jalan raya A Yani Jombang.

"Dari hasil pemeriksaan polisi saat menggeledah terhadap saksi berinisial AP. Ternyata pemuda tersebut kedapatan menyimpan satu bungkus plastik klip dobel L di saku celana sebelah kanan. Kemudian pelaku dibawa ke kantor Satreskoba Polres Jombang," ungkap AKP Komar kepada KORANMEMO.CO, Jumat (12/5) malam.

Baca Juga: Disbudparpora Kota Kediri Apreasisasi Dibukanya Turnamen Basket Santa Maria Cup 2023, Wadah Pembinaan Bibit Atlet 

AP ternyata membeli pil dobel l ke tersangka MJ asal Gudo. Kemudian dari hasil pemeriksaan pengedar okerbaya ini saat diamankan polisi temukan barang bukti yang belum sempat diedarkan.

"Saat mengamankan tersangka, polisi temukan barang bukti sebanyak 100 butir pil dobel l beserta uang hasil transaksi barang haram itu sebanyak 200 ribu dan handphone sebagai sarana transaksi," terangnya.

Akibat mengedarkan pil dobel L , tersangka ini dikenakan dengan Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Ribuan Pemuda Kabupaten Kediri Jalan Kaki Bawa Bendera Raksasa, Semarakkan Kirab Kebangsaan

"Guna pemeriksaan lebih lanjut, anggota kami akan mencari bandar pemasok barang tersebut di wilayah kota santri. Dan peredaran okerbaya ini tidak merusak generasi muda di Kabupaten Jombang," pungkasnya.***

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya