Jombang, KORANMEMO.CO - Setelah KPU Jombang melakukan verifikasi administrasi awal terhadap Bacaleg pasca batas akhir pendaftaran, ditemukan mantan narapidana ikut didaftarkan sebafai Bacaleg.
Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, As'ad Choiruddin membenarkan bahwa ada mantan narapidana yang didaftarkan sebagai Bacaleg ke KPU Kabupaten Jombang.
Bahkan ada juga Bacaleg dari lingkungan ASN maupun TNI-POLRI yang didaftarkan ke KPU oleh parpol.
Baca Juga: Avansa di Kediri Ditabrak Kereta Api, Mobil Rusak Tapi Penumpangnya Tidak Ada yang Terluka
Bacaleg dari lingkungan ASN maupun TNI-POLRI harus menyertakan bukti terkait mengurus pengunduran diri, dan dia harus harus mengantongi tanda terima terhadap dokumen pengunduran diri itu dari pejabat yang berwenang semisal dari DPRD.
"Selain incumbent, juga ada bacaleg dari mantan narapidana dan juga dari kalangan ASN. Jadi dari aturan, kita mencontohkan apabila itu kepala daerah harus mengundurkan diri ke pejabat berwenang seperti ke Mendagri. Nanti kita menunggu sampai 23 Mei di verifikasi administrasi Bacaleg yang daftar di KPU Jombang," tuturnya.
As'ad Choiruddin merinci data Bacaleg total sebanyak 695 calon dari 17 partai.
"Ada satu partai politik tidak mengajukan bacalonya ke KPU hingga semalam. Yang jelas partai tersebut semalam kesini berniat mencalonkan bacalonya, akan tetapi setelah diperiksa berkas yang dibawa tidak sesuai dengan ketentuan di PKPU Nomor 10 2023 terkait dengan pencalonan. Artinya berkas tersebut kurang lengkap, dan kemudian berkas tersebut kita kembalikan," pungkas As'ad saat ditemui di kantor KPU Jombang, Senin (15/5) sore.***