Jombang

Diburu Sebulan, Pengedar Narkoba Tertangkap di Kos Jombang

  • Senin, 23 Oktober 2023 | 17:41
Agyl, pengedar narkoba yang ditangkap polisi.

 

Jombang, koranmemo.co - Setelah kurang lebih satu bulan diburu aparat Satresnarkoba Polres Jombang, Agyl Fibriawan (34), pengedar narkoba asal Desa Godong Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, akhirnya berhasil ditangkap. Ia ditangkap di kamar kosnya di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

"Saat itu tersangka sedang menunggu pembeli datang ke tempat kosnya," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/10).

AKP Komar menjelaskan, Agyl sendiri ditangkap pada Kamis (12/10/2023) malam sekitar jam 19.30 WIB. "Tersangka merupakan target operasi (TO) kami satu bulan terakhir," ungkapnya.

Baca Juga: Persik Kediri Mulai Persiapan Hadapi Persebaya Surabaya

Menurut AKP Komar, Agyl adalah pengedar narkoba yang cukup rapi dan licin dalam menjalankan aksi kejahatannya. Untuk mengelabui polisi, tersangka selalu pindah-pindah kos.

"Setiap kos yang ditempatinya dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah transaksi, tersangka langsung pergi," bebernya.

Tertangkapnya pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu berkat informasi yang diterima polisi yang menyebutkan jika buruan polisi itu terendus berada di salah satu kos Tunggorono, dan diduga sedang menunggu seorang pembeli narkoba.

Baca Juga: Truk Angkut Mamin di Ponorogo Terbakar, Kerugian Capai Belasan Juta

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya