Kediri

Wali Kota Kediri Jelaskan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 7

Hdi
  • Selasa, 7 Maret 2023 | 13:55

Kediri, KORANMEMO. CO - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memberikan penjelasan atas pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yakni, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta Raperda perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2022 tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri tahun 2024.

Penjelasan disampaikan dalam Rapat Paripurna, Senin (6/3) di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengungkapkan saat ini telah berlaku Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga: DKPP Kota Kediri Pantau Harga Sembako, Ini Daftar Harga Pangan di Pasar Setono Betek

Dalam peraturan itu menyatakan seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda, serta menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi.

Selain itu, Perda mengenai pajak dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 akan habis masa berlakunya pada Januari 2024.

“Oleh karena itu Perda baru tentang pajak dan retribusi daerah perlu dibuat dan ditetapkan sebelum jatuh tempo. Hal ini mengingat terdapat beberapa tahapan yang perlu ditempuh dan apabila ada keterlambatan akan berpengaruh pada pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Rancangan Perda ini memiliki beberapa materi muatan. Diantaranya jenis pajak dan retribusi, subjek dan wajib pajak, subjek dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.

Baca Juga: Pemkot Kediri Sosialisasikan Perwali No 2 Tahun 2023, Pastikan APBD Terealisasi Maksimal dan Sesuai Aturan 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya