Tulungagung, KORANMEMO.CO - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tulungagung mengamankan MF (21) warga Desa Beji Kecamatan Boyolangu lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil dobel L di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori mengatakan, penangkapan MF bermula saat petugas memperoleh keterangan dari masyarakat setempat terkait peredaran narkoba.
Berdasar informasi itu petugas akhirnya melakukan serangkaian penyelidikan termasuk mengumpulkan bukti-bukti untuk mengamankan pelaku.
Setelah bukti terkumpul, petugas akhirnya merencanakan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba tersebut.
"Petugas kami sudah mengantongi satu nama dan mulai mengumpulkan semua bukti untuk menangkap pelaku tersebut," kata Iptu Mochammad Anshori, Minggu (5/3/2023).
Hingga pada akhirnya, ungkap Anshori, pada Rabu (1/3/2023) petugas mengamankan Mf di rumahnya tanpa perlawanan.