Kediri, KORANMEMO. CO - Menyusul berkas perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari pasangan artis Ferry Irawan dan Venna Melinda yang sudah lengkap maka tahapan selanjutnya adalah persidangan.
Karena lokasi kejadiannya di Kediri maka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari pasangan artis Ferry Irawan dan Venna Melinda akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan, berkas perkaran kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21). Sehingga segera dijadwalkan untuk disidangkan.
Kata Harry, Ferry Irawan rencananya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri pada Kamis (15/3/2023) dan akan tiba pada pukul 11.00 WIB.
"Rencananya begitu (pukul 11.00 WIB) dan kami akan tetap menunggu informasi lebih lanjut," jelasnya, Rabu (15/3/2023).
Lebih lanjut, Harry menuturkan, pihaknya saat ini telah melakukan persiapan berupa ruangan khusus untuk penerimaan tahap II Ferry Irawan.
Sedangkan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus KDRT terhadap aktris sekaligus politisi Venna Melinda itu akan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).