Lamongan

Hadir di Jumat Curhat Polres Lamongan, Guru Sampaikan Kekhawatiran Tentang Sanksi Fisik kepada Anak Didik

Hdi
  • Jumat, 10 Maret 2023 | 15:36
(Suprapto)


Lamongan, KORANMEMO.CO  - Sejumlah guru khawatir tentang sanksi fisik kepada anak didik. Ini disampaikan saat Jumat Curhat yang digelar Polres Lamongan di kantor Balai Desa Tambakrigadung Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan, Jumat (10/03/2023).

Sementara, dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna melalui KBO Satreskrim Polres Lamongan memberikan materi tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual.

KBO Satreskrim Polres Lamongan juga menyoroti bahwa banyak pelaku kekerasan fisik terhadap anak adalah dari keluarga sendiri, bahkan orang tua.

Baca Juga: Bidpropam Polda Jatim Gelar Pembinaan Etika Profesi pada Anggota Polres Trenggalek

Oleh karena itu, ia menghimbau agar ibu-ibu selalu berhati-hati dan selalu curiga dengan perilaku anak.

Kegiatan ini juga diisi dengan tanya jawab antara peserta dan polisi.

Beberapa pertanyaan seperti pertanyaan seorang guru bernama Nafiq.

Baca Juga: Wali Kota Kediri Serahkan Sertifikat Prima 3 Kepada Kohikari, Dukung Pengembangan Sayuran Hidroponik

Ia selaku guru khawatir melanggar UU Perlindungan Anak ketika harus memberikan efek jera kepada anak yang nakal.

Menanggapi hal itu KBO Reskrim Polres Lamongan Ipda Sunaryo memberikan pemahaman tentang penanganan perkara kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya