Lamongan

5 Pengedar dan Pemakai Pil Dobel L Diringkus Satreskoba Polres Lamongan

Hdi
  • Jumat, 10 Maret 2023 | 14:02
(ist)

 

 

Lamongan, KORANMEMO.CO  - Satreskoba Polres Lamongan berhasil menggulung lima terduga pelaku pengedar dan pemakai pil dobel L.


Dua dari lima pelaku terduga yang diamankan merupakan tahanan napi Lapas Lamongan.


Mereka ditangkap di tempat berbeda - beda antara lain: KJ (20) dan RKA (15) warga Kelurahan /Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, WS (21) warga Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, RH (24) warga Desa Sumberagung Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dan SAR (25) warga Desa Gesikharjo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.

Baca Juga: Baru 15 Kabupaten/Kota di Jatim yang Menganggarkan Palang Pintu KA, Ini Kata Kapolda Jatim

Kasat Narkoba Polres Lamongan AKP Aris Harianto melalui Kasi Humas Ipda Anton Krisbiyantoro mengungkapan, terungkapnya jaringan pengedar pil dobel L ini berawal petugas Satresnarkoba menangkap pelaku KJ di sebuah rumah di Dusun Dengok Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.


" Dari tangan pelaku tersebut kita mengamankan barang bukti sebanyak 30 butir pil dobel yang disimpan di dalam bungkus rokok dan yang sebesar Rp 80 ribu dan sebuah hp ," kata Ipda Anton Krisbiyantoro, Rabu (08/03/2023).

Lebih lanjut Ipda Anton mengungkapkan setelah di lakukan interogasi pelaku KJ ini mengaku mendapatkan atau membeli barang pil dobel L tersebut dari pelaku RKA.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya