Malang

Pemkot Malang Usulkan Denda Parkir Sembarangan Rp 500 Ribu

  • Selasa, 25 Juli 2023 | 14:55
Petugas Dishub Kota Malang saat menderek mobil yang parkir sembarangan (ist)

Malang, koranmemo.co - Pemkot Malang bakal punya aturan tegas terhadap para pengguna kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di wilayah Kota Malang. Bahkan sanksi yang akan diterapkan senilai Rp 500 ribu.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang, R. Widjaja Saleh Putra mengatakan, jika hal ini sudah diusulkan dalam Raperda .

“Kami pertimbangkan denda Rp 500 ribu masuk regulasi. Jadi misal kendaraan melanggar, diberi tindakan penggembokan. Kalau mau buka gembok, bayar denda Rp 500 ribu. Seperti itu skema nya,” jelasnya, Selasa (25/7).

Baca Juga: Sempat Alami Benturan di Laga Terakhir, Dokter tim Persik Kediri Ungkap Kondisi Bayu Otto

Denda tersebut berlaku perhari. Apabila pemilik kendaraan enggan membayar di hari terkena denda, maka sanksi pembukaan gembok dipastikan akan bertambah setiap harinya.

"Harapannya, masyarakat tidak lagi memakirkan kendaraanya di tempat yang dilarang," tegasnya.

Ia menjelaskan, penggembokan solusi terakhir bagi pelanggar parkir. Saat dilakukan penertiban di lokasi, petugas akan melakukan prosedur khusus. Yakni memanggil dan memberitahukan terlebih dahulu kepada pemilik kendaraan yang melanggar.

Baca Juga: Operasi Aman Suro 2023, Polres Madiun Kota Amankan Ribuan Okerba

Kendati demikian, dia mengatakan, pihaknya tidak akan langsung menggembok ketika melihat kendaraan diparkir sembarangan. Dengan menggunakan pengeras suara, dishub akan memanggil pelanggar agar segera memindahkan kendaraannya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya