Malang

Satreskrim Polres Malang Amankan Guru Ngaji TPQ Cabul

  • Kamis, 27 Juli 2023 | 14:12
Tersangka guru ngaji TPQ diamankan di Mapolres Malang. (Arief/Memo)

 Malang, koranmemo.co - Satreskrim Polres Malang menangkap guru ngaji berinisial NA (41), asal Dusun Krajan, Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang yang melakukan pelecehan dan kekerasan seksual kepada 5 anak didiknya.

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, penahanan pelaku dilakukan sesuai hasil gelar perkara penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

“Perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan, terhadap tersangka juga sudah dilakukan sudah dilakukan penahanan,” kata Taufik, Kamis (27/7).

Baca Juga: Covid-19 Picu Kenaikan TPT di Trenggalek, Sebar Ribuan Loker Untuk Redam Laju

Taufik menjelaskan, aksi NA ini diketahui saat salah satu korban melapor ke orangtuanya. Setelah dicek lebih lanjut, si anak bercerita apa yang dilakukan pelaku kepadanya.

Berdasarkan keterangan korban, NA kerap meraba-raba area sensitif usai kegiatan mengaji selesai. Pelaku juga disinyalir pernah menggesek-gesekkan kemaluannya di bagian sensitif korban sehingga membuatnya takut dan trauma.

“Salah satu korban bercerita kepada orang tuanya tidak mau mengaji di TPQ, setelah didesak akhirnya mengaku kalau pengasuh TPQ tersebut sering melakukan permuatan tidak senonoh terhadap korban,” jelas Taufik.

Baca Juga: Aksi Vandalisme Bertuliskan #savepersepon Sasar Stadion GBK Ponorogo

Menanggapi laporan tersebut, Unit Opsnal Reserse Kriminal Polres Malang kemudian bergerak cepat mengamanankan pelaku dan melakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Malang.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya