Malang

6 Pejabat PG Kebonagung Kabupaten Malang Jadi Tersangka, Penyidik Tunggu Saksi Ahli

  • Senin, 17 Juli 2023 | 14:36
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizky Saputro (Arief/Memo)


Malang,koranmemo.co - Satreskrim Polres Malang bakal mendatangkan saksi ahli dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya pegawai PG Kebonagung di Kecamatan Pakisaji. Saksi ahli ini untuk melengkapi berkas dugaan kelalaian dalam peristiwa kematian M Faruk (25) pekerja PG Kebonagung.

Kendati demikian, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizky Saputro mengatakan, jika para tersangka sudah mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif.

“Dari hasil pemeriksaan, keenam tersangka mengaku dan menyadari apa yang sudah dilakukan. Keenam tersangka ini juga kooperatif,” ujar AKP Wahyu, Senin (17/7).

Baca Juga: Update Mayat Dalam Karung di Kediri: Motif Ayah Kandung Bunuh Anaknya Sendiri Terungkap

Seperti diketahui, penyidik Satreskrim Polres Malang menetapkan empat tersangka dalam kasus perintangan penyidikan kasus kematian Faruk. Keenamnya adalah pejabat PG Kebonagung. Inisial HR, Kabag Teknik PG Kebonagung dan FR, Kabag TUK PG Kebonagung.

Kemudian LAW, Kabag Pabrikasi PG Kebonagung, H, Kasi Makanan PG Kebonagung, IM, Kasi Teknik 2 PG Kebonagung dan AN, Staf Personalia dan Umum PG Kebonagung.

“Enam tersangka memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari ada yg memerintahkan untuk melakukan pemasangan kawat di TKP, kemudian merencanakan pengalihan TKP atau membuat TKP Palsu. Ada yang memerintahkan agar pada saat polisi datang pertama kali ini tidak langsung menuju ke TKP,” tuturnya.

Baca Juga: Jatuh ke Dasar Dam, Kakek Pesepeda di Blitar Meninggal Dunia

Sementara, terkait perkara kelalaian, pihaknya mengaku masih harus mendalami lagi.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya