Malang

Satreskrim Polres Malang Amankan Guru Ngaji TPQ Cabul

  • Kamis, 27 Juli 2023 | 14:12
Tersangka guru ngaji TPQ diamankan di Mapolres Malang. (Arief/Memo)

Berdasarkan hasil penyelidikan, NA mengaku kerap melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap 5 anak perempuan berusia antara 9 hingga 17 tahun di TPQ tempatnya mengajar. Salah satu korban bahkan sudah diperdaya pelaku sejak tahun 2018 lalu.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, seluruh korban berdomisili tak jauh dari tempat tinggal pelaku. Pelaku memperdaya korban dengan bujuk rayu harus menurut kepada guru ngaji agar mendapat pahala.

Baca Juga: Bunga Tabebuya Bermekaran di Alun-Alun Kabupaten Jombang, Jadi Daya Tarik Warga Lokal

Perbuatan tersebut dilakukan berulangkali kepada kelima korban di TPQ dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023. Pelaku melancarkan aksinya usai pelajaran mengaji selesai sekitar pukul 15.00 WIB.

“Modus yang digunakan tersangka yakni memperdaya korban dengan mengatakan harus menurut agar mendapat pahala, sementara korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya mengaji,” ungkapnya.

Taufik menyebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang telah memfasilitasi seluruh korban untuk dilakukan visum di rumah sakit untuk kebutuhan penyidikan.

Baca Juga: Bukan Calistung, Kata Bunda Novita Ini Prioritas Masa Transisi Paud ke Sekolah Dasar di Trenggalek

Pihaknya juga memberikan pendampingan psikologis terhadap korban yang masih trauma terhadap kejadian tersebut.

“Terhadap korban diberikan pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang, sementara kasus tersebut sudah proses, tersangka juga sudah ditahan,” pungkasnya.

Kini terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahan Polres Malang. Tersangka diancam dengan Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya