Ponorogo

Kejari Ponorogo Naikkan Kasus Dugaan Pungli PTSL di Desa Sawoo Menjadi Penyidikan, Segera Ada Penetapan Tersangka

  • Jumat, 24 Februari 2023 | 19:52
Kasi Pidana Khusus Kejari Ponorogo, Agus Kurniawan

Ponorogo, KORANMEMO.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo meningkatkan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) surat segel tanah pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo yang sebelumnya penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasi Pidsus Kejari Ponorogo, Agus Kurniawan mengatakan, dalam tahap penyidikan terhadap kasus pungli PTSL ini pihaknya bakal mengumpulkan dan menguatkan barang bukti. Selain itu juga akan meminta keterangan sejumlah saksi.

"tanggal 22 Februari sudah kami ditingkatkan menjadi penyidikan," ujar Agus Kurniawan saat ditemui KORANMEMO.CO di ruangannya, Jumat (24/2/2023).

Menurut Agus, total sudah ada 21 orang yang diperiksa kejaksaan dalam proses tersebut. Selain dari warga, sejumlah perangkat desa yang diduga mengetahui kasus tersebut juga ikut dimintai keterangan.

Baca Juga: Ada Kucing di Jombang Bisa Menggulingkan Truk Muatan Dedak Padi 8 Ton, Begini Ceritanya

Agus menegaskan, karena sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, dalam waktu dekat akan ditetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.

"Salah satu fungsi penyidikan yakni mencari siapa tersangka yang terlibat," beber Agus.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui kerugian atau jumlah nominal keseluruhan untuk pengurusan segel tanah dalam proses PTSL itu mencapai Rp 215 Juta.

"Ada 83 korban yang melaporkan, totalnya sekitar Rp 215 Juta, dengan minimal penarikan per orang Rp 1 juta dan paling besar Rp 27 juta," lanjut Agus.

Hingga kini pihak kejaksaan belum memastikan kapan pengumuman tersangka kasus tersebut akan diumumkan. Ia hanya meminta kepada masyarakat untuk menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya