Ponorogo

Lanjutan Proses Kasus Pungli Surat PTSL, Kejari Ponorogo Panggil Saksi dari BPN

Hdi
  • Minggu, 26 Maret 2023 | 15:50
(Ist)

Ponorogo, KORANMEMO. CO -  Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, sejak ditetapkannya kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Desa/Kecamatan Sawoo menjadi penyidikan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan pada 20 orang saksi.

Ke 20 orang saksi tersebut terdiri dari warga Desa Sawoo yang menjadi korban serta dua orang dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo.

"Setiap Minggu ada 10 orang saksi yang kami panggil, tapi ada juga yang sudah dua kali karena berhalangan hadir dengan alasan," ungkap Agung, kepada wartawan, Minggu ( 26/03/2023)

Baca Juga: Sebanyak 4 Ribu 881 Warga Penerima Manfaat di Kota Batu Dapat Santunan dan Bansos, Diserahkan Gubernur Jatim   

Disinggung soal pemeriksaan kepada perangkat desa, Agung mengatakan bahwa tetap akan dilakukan sesuai prosedur dimana pemeriksaan tersebut dilaksanakan paling akhir setelah selesai pemeriksaan korban atau warga Sawoo.

"Kita selesaikan dulu untuk saksi korban, selanjutnya baru nanti perangkat," bebernya.

Lebih jauh, Agung memastikan bahwa kasus ini masih dalam on the track. Ia juga mengatakan bahwa dalam tahap penyidikan ini, ada banyak saksi yang diperiksa. Oleh sebab itu pihaknya memerlukan waktu untuk menetapkan siapa tersangka atas dugaan pungli surat segel program PTSL.

"Tetap jalan terus, kita selesaikan dulu yang ini baru nanti perangkat desa yang paling akhir," tandasnya.

Baca Juga: Warga Desa Gayam Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri Tertabrak Terios, Meninggal Karena Luka di Kepala

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya