Ponorogo, KORANMEMO.CO - Mantan narapidana yang berani dan nekat mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Ponorogo tercatat ada 4 orang.
Mantan narapidana yang ingin jadi wakil rakyat tersebut sudah mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Ponorogo.
Status narapidana 4 bacaleg ini diketahui setelah pengadilan negeri (PN) mengeluarkan surat permohonan bebas pidana sebagai syarat mendaftarkan diri menjadi bacaleg.
Baca Juga: Para Pelajar di Trenggalek Ikuti Pelatihan Pencegahan OCSEA di Lingkungan Sekolah, Ini Penjelasannya
Humas PN Ponorogo, Fajar Pramono mengatakan, dari 658 total bacaleg baru ada 432 orang yang mengajukan surat penerbitan bebas pidana. Dari jumlah tersebut PN baru mengeluarkan 350 surat bebas pidana.
"Dari 350 surat yang kita keluarkan, ada 4 yang statusnya mantap narapidana," ungkap Fajar kepada wartawan, Senin (22/05/2023)
Kata Fajar, 4 mantan narapidana tersebut berasal dari tiga partai politik yang berbeda. Mereka menjalani masa hukuman di bawah 6 enam bulan dengan kasus yang berbeda pula.
Baca Juga: Pembeli serta Pedagang Daging Ayam dan Telur di Jombang Sama Sama Mengeluh, Begini Komentarnya
Antara lain, dua orang kasus perjudian, satu orang kasus ilegal logging sedangkan satu orang kasus sapi kereman (pengiriman sapi).