Ponorogo

Ratusan Wabin Rutan Kelas 2 B Ponorogo Terima Remisi, Tiga di Antaranya Langsung Bebas

  • Rabu, 16 Agustus 2023 | 14:44
sejumlah wabin saat kunjungan keluarga (Sony/Memo)

Ponorogo, Koranmemo.co - Ratusan warga binaan (Wabin) di Rutan Kelas IIB Kabupaten Ponorogo menerima remisi HUT RI ke 78. Bahkan dari pemberian remisi tahunan tersebut sebanyak 3 orang di antaranya langsung bisa menghirup udara bebas karena masa hukumannya telah habis.

Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Agus Yanto menuturkan, dari total penghuni rutan sebanyak 317 orang tahun ini yang diusulkan untuk mendapatkan remisi sejumlah 186 wabin. Di mana secara keseluruhan jumlah tersebut disetujui untuk mendapatkan potongan masa hukuman.

"Ada tiga wabin yang langsung bisa bebas setelah dapat remisi HUT RI ke 78 ini, dan tujuh lainnya bebas pidana pokok, tapi subsidernya belum," ungkap Agus saat diwawancarai koranmemo.com, Rabu (16/8).

Baca Juga: Tampil Memukau di Puncak Hari Jadi Kabupaten Ponorogo, NOAH Hipnotis Ribuan Penonton

Agus merinci masa potongan hukuman setiap wabin berbeda. Untuk potongan satu bulan jumlahnya ada 44 wabin 2 orang bebas.

Lalu potongan dua bulan ada 38 wabin 2 bebas, selanjutnya potongan tiga bulan 73 wabin 3 langsung bebas. Untuk potongan 4 bulan 23 wabin 1 bebas, lalu untuk potongan 5 bulan ada sebanyak 7 wabin 2 orang bebas dan potongan 6 bulan nihil.

"Remisi kasusnya bermacam macam ada kesehatan, pencurian, narkotika ada juga yang korupsi. Untuk yang bebas ada yang dari Ponorogo ada juga yang wabin layaran," urainya.

Baca Juga: Bendera Raksasa Bakal Selimuti Gedung RS Saiful Anwar Malang

Pihaknya juga menyebut untuk warga binaan yang mendapatkan potongan resmi harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Seperti minimal masa tahanan 6 bulan, lalu berkelakuan baik serta tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pihak rutan.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya