Ponorogo, koranmemo.co - Jelang pengumuman daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) pada pemilu 2024 mendatang, terdapat ratusan bacaleg yang statusnya tidak memenuhi syarat (TMS) dan berpotensi tidak diumumkan sebagai DCS.
Komisioner KPU Ponorogo Arwan Hamidi mengatakan ada sebanyak 18 partai politik (parpol) yang mengajukan bakal nama bacaleg ke KPU Ponorogo. Dimana, jumlah totalnya sebanyak 658 orang.
Dari 658 orang bacaleg tersebut, kata Arwan, yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebanyak 520 orang. Sedangkan 138 lainnya dinyatakan TMS.
"Sesuai dengan surat edaran PKPU yang TMS tidak kita umumkan sebagai DCS," jelas Arwan saat ditemui koranmemo.com, Jumat (18/8/2023) siang.
Arwan membeberkan ratusan bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut karena tidak melengkapi dokumen administrasi. Selain itu ada salah satu partai dimana keseluruhan bacalegnya tidak melakukan perbaikan ketika proses verifikasi administrasi.
"Memang rata rata tidak melengkapi dokumen administrasi, sehingga dinyatakan TMS," urainya.
Baca Juga: Momen Petani di Ponorogo Gelar Upacara HUT RI ke-78 di Area Persawahan
Diketahui, bahwa partai yang tidak melakukan proses perbaikan tersebut yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan jumlah bacalegnya sebanyak 45 orang.