Ponorogo

Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis Tahun Ini Gunakan Reformulasi Nilai, BKPSDM Ponorogo: Angin Segar

  • Rabu, 23 Agustus 2023 | 12:27
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo (Sony/Memo)

Ponorogo, koranmemo.co - Peserta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga teknis yang gagal tahun lalu bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, mereka yang gagal pada saat tes CAT tahun lalu berpotensi diterima menjadi ASN pada rekrutmen tahun ini.

Ini setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat keputusan Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022. Di mana di dalam surat keputusan tersebut menyebutkan adanya reformulasi nilai.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo menerangkan reformulasi tersebut yakni jabatan yang masih kosong akan dilakukan evaluasi atau dinilai lagi dari pengisian formasi yang kosong.

Baca Juga: Jalani Latihan Terpisah, Pelatih Persik Kediri Marcelo Rospide Harap Flavio Silva Bisa Segera Pulih

"Tidak ada tes lagi. Istilahnya reformulasi,untuk nilai nanti ranahnya BKN (Badan Kepegawaian Nasional). Mungkin rangking nya nanti," ungkap Andy, kepada wartawan.

Menurutnya salah satu alasan reformulasi tersebut karena jumlah kuota formasi tenaga teknis secara nasional hanya terpenuhi 30 persen. Sedangkan untuk Ponorogo hanya terpenuhi 50 persen, karena soal yang diujikan dinilai terlalu sulit.

"Kalau di Ponorogo sendiri ada 50 persen. Formasi yang dibutuhkan 81 orang. Untuk Ponorogo dari 81 orang itu yang diterima hanya 41 orang atau terisi 41 formasi," urai Andy.

Baca Juga: Karhutla di Ponorogo Meningkat, Dua Bulan Sudah Ada 17 Peristiwa

Dengan kata lain, kemungkinan besar akan ada penambahan nilai, dari mereka yang tidak lolos pada rekrutmen kemarin. Dengan diutamakan adalah pelamar yang dari K2. Di mana, K2 itu sendiri istilahnya honorer yang sudah mendapatkan SK bupati.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya