Trenggalek

Ratusan Bacaleg di Trenggalek Batal Nyalon, Belum Penuhi Dokumen Persyaratan

  • Senin, 17 Juli 2023 | 16:45
Komisioner KPU Istatiin saat dikonfirmasi (Angga/Memo)

 

Trenggalek, koranmemo.co - Jumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Trenggalek mengalami penyusutan. Saat ini terdapat 547 dari 670 Bacaleg yang didaftarkan dari 18 Partai Politik (Parpol) di Bumi Menak Sopal.

Artinya sebanyak 123 Bacaleg dipastikan batal nyalon dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) nanti.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Trenggalek, Istatiin Nafiah mengatakan, perbedaan jumlah bacaleg itu merujuk data perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg. Selain perbaikan administrasi, dalam proses itu terdapat perubahan jumlah, nomor urut hingga daerah pemilihan peserta Pileg.

Baca Juga: 1.534 Kasus Perceraian di Jombang Tahun 2023, Faktor Ekonomi Mendominasi Penyebabnya

“Itu tahapan pertama, di masa perbaikan, parpol bisa melakukan itu. Misal awalnya di Dapil 1 ada sembilan kursi, kemudian beberapa parpol menggantinya jadi tujuh kursi, lima kursi dan lainnya,” kata dia di Kantor KPUD Trenggalek, Senin (17/7).

Selain mengganti nama, nomor urut hingga daerah pemilihan bacaleg, dalam masa perpanjangan perbaikan syarat administrasi pencalonan itu, terdapat beberapa parpol yang memanfaatkan waktu itu.

Rata-rata mereka melengkapi syarat surat bebas pidana dari pengadilan setempat hingga surat bebas dari narkoba.

Baca Juga: 6 Pejabat PG Kebonagung Kabupaten Malang Jadi Tersangka, Penyidik Tunggu Saksi Ahli

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya