Trenggalek

Sepuluh Warga Binaan Rutan Trenggalek Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Kemerdekaan, Empat Lainnya Batal Pulang

  • Jumat, 18 Agustus 2023 | 09:45
Penyerahan remisi di Rutan Trenggalek (Angga/Memo)



Trenggalek, koranmemo.co - Sebanyak 269 warga binaan di Rutan Kelas II B Trenggalek mendapatkan pengurangan masa hukuman dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari ratusan ‘penghuni’ rutan yang dapat remisi itu, sebanyak sepuluh narapidana auto pulang kampung alias bebas langsung usai mendapatkan remisi kemerdekaan.

Kepala Rutan Kelas II B Trenggalek, I Kadek Dedy Wirawan Arintama mengatakan, dari 269 warga binaan itu sebanyak 16 orang mendapatkan remisi dua atau langsung bebas.

Baca Juga: Momen Petani di Ponorogo Gelar Upacara HUT RI ke-78 di Area Persawahan

Namun sayangnya sebanyak empat orang batal pulang karena tidak membayar denda sehingga harus menjalani pidana subsider. Sementara dua lainnya sudah pulang karena pembebasan bersyarat.

“Total ada 269 yang mendapatkan remisi kemerdekaan. Sebanyak 16 orang mendapatkan remisi umum dua, sisanya remisi umum satu. Semoga setelah bebas mereka bisa menjadi lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata Kadek.

Senada diungkapkan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dalam kegiatan penyerahan remisi terhadap warga binaan di Rutan Trenggalek.

Baca Juga: Unik, Sejak 1990-an Tiap 17 Agustus Merah Putih ‘Raksasa’ Selalu Berkibar di Tebing Sepikul Trenggalek

Dia pun berharap warga binaan yang sudah menyelesaikan masa hukumannya itu dapat kembali membaur ke masyarakat serta tidak mengulangi perbuatannya lagi. Apalagi di dalam rutan mereka juga dibekali oleh ilmu agama sehingga diharapkan bisa menjadi lebih baik.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya