Tulungagung, KORANMEMO. CO - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tulungagung meringkus komplotan pengedar narkoba jenis sabu sabu dan pil dobel L, Senin (20/3/2023).
Petugas Satreskoba Polres Tulungagung memang sudah lama memburu komplotan pengedar narkoba itu. Komplotan ini dikabarkan bisa menghasilkan uang jutaan rupiah dalam satu kali transaksi.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori mengatakan, dari tujuh orang anggota komplotan pengedar yang diamankan, enam diantaranya dari Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung.
Mereka adalah NT (42), AL (31), AW (35) lalu KS (32) warga desa Ngepeh Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung.
Kemudian SS (42), dan DI (22) warga desa Soko Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung.
Satu pelaku lagi berinisial EDA (33) warga Desa Masaran Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek.
Terungkapnya para komplotan pengedar narkoba itu bermula saat petugas mendapati informasi adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tulungagung.