Tulungagung

13 Hari Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2023, Polres Tulungagung Ciduk Ribuan Pelanggar Lalu Lintas

  • Selasa, 25 Juli 2023 | 20:03
Anggota Satlantas Polres Tulungagung saat memberikan teguran secara lisan kepada pelanggar lalu lintas (ist)

Tulungagung, koranmemo.co - Ribuan pelanggar lalu lintas di Kabupaten Tulungagung terjaring operasi patuh semeru 2023 yang digelar mulai Senin (10/7) sampai dengan Minggu (23/7). Diketahui mayoritas pelanggar terjaring melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) statis.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, operasi patuh semeru 2023 filakukan untuk menelan terjadinya pelanggaran lalu lintas. Selain itu, melalui operasi tersebut, pihaknya juga berupaya untuk mengurangi potensi fatal akibat kecelakaan lalu lintas.

Diketahui, pada operasi tersebut, terdapat beberapa sasaran penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan.

Baca Juga: Dindik Ponorogo Wanti Wanti Sekolah Tak Menarik Iuran Atau Wajibkan Beli Seragam Baru

Terutama, pelanggaran kasat mata seperti tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari satu, melawan arus, menerobos lampu merah dan lain-lain.

"Penindakan juga kami lakukan apabila mendapati motor yang tidak sesuai spesifikasi, overload dan over dimensi, tanpa dilengkapi plat nomor maupun berkendara dengan menggunakan ponsel," kata AKBP Eko Hartanto, Selasa (25/7).

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Firdaus Canggih Pamungkas mengatakan, selama 13 hari pelaksanaan operasi kemarin, pihaknya berhasil menjaring sebanyak 2.229 pelanggar lalu lintas. Diketahui, banyak pelanggar yang terjaring melalui ETLE statis yang berlokasi pada simpang empat tamanan.

Baca Juga: Unsur Hara Tanah Lahan Pertanian di Tulungagung Rata-Rata Hanya 2 Persen, Sudah Tidak Layak Untuk Produksi

Secara rinci, ribuan pelanggar itu terjaring melalui ETLE statis pada simpang empat tamanan sebanyak 1548 orang pelanggar. Kemudian sebanyak 720 orang pelanggar terjaring melalui ETLE mobile sedangkan sisanya sebanyak 31 pelanggar terjaring melalui e-Tilang.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya