Tulungagung, koranmemo.co - Salah seorang pengusaha asal Surabaya berinisial MF dilaporkan atas kasus undang-undang (UU) ITE dan pornografi, serta menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.
Pasalnya, pengusaha itu memeras korban yang merupakan mantan pacarnya dengan modus menyebarkan foto dan video telanjangnya apabila tidak mau memberikan sejumlah uang.
Kasi Intelejen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Amri Rahmanto mengatakan, korban sendiri berinisial EN warga Tulungagung yang merupakan Pekerja Mirgan Indonesia (PMI) di Hongkong. Awalnya baik korban dan terdakwa saling mengenal melalui salah satu aplikasi chatting pada tahun 2022.
Setelah berkenalan, keduanya nampak semakin nyaman dan memutuskan menjalin hubungan asmara meski keduanya terpisah dengan jarak yang jauh.
Pada saat keduanya menjalin asmara itu, terdakea MF bahkan sempat mengunjungi korban di Hongkong dan sepakat untuk bertemu disana.
"Keduanya kenal pada tahun 2022 kemarin, karena sudah saling nyaman, akhirnya memutuskan untuk berpacaran," kata Amri Rahmanto, Selasa (3/10).
Baca Juga: Sumber Bon C, Nikmati Segarnya Alam Pedesaan, Cocok untuk Ngadem
Pada saat bertemu di Hongkong, jelas Amri, keduanya akhirnya melakukan hubungan seksual disana yang mana terdakwa sempat mengabadikan aksi tersebut.