Tulungagung

APINDO Vs SPSI Tulungagung, Saling Silang Pendapat dalam Usulan Kenaikan UMK

  • Jumat, 24 November 2023 | 14:38
Beberapa warga di Tulungagung saat mengikuti pelatihan kerja demi mengembangkan kemampuan atau skillnya dalam bekerja

 

Tulungagung, koranmemo.co - Usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Tulungagung sudah selesai dibahas. Untuk tahun 2024 mendatang naik sebesar 4,05 persen dari tahun sebelumnya.

Meski demikian, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tulungagung justru saling berseberangan dalam penentuan kenaikan UMK tersebut.

Ketua DPC APINDO Tulungagung, Nur Wakhidun mengatakan, pada Kamis (23/11) kemarin, pihaknya bersama SPSI dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung sudah membahas kenaikan UMK di Tulungagung untuk tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Cek Logistik, KPU Kabupaten Jombang Temukan 66 Botol Tinta Pemilu Bocor dan Rusak

Diketahui pada hasil rapat tersebut, ada kenaikan UMK sebesar 4,05 persen yang berarti UMK Tulungagung tahun depan menjadi Rp 2.320.000. Hal ini berarti ada penambahan sekitar Rp 90.300 dari nominal UMK Tulungagung pada tahun 2023 yang hanya senilai Rp 2.229.700.

"Kemarin sudah dibahas, akan ada kenaikan UMK Tulungagung sebesar 4,05 persen dari total UMK Tulungagung pada tahun 2023," kata Nur Wakhidun, Jumat (24/11).

Kendati kenaikan UMK ini masih akan diusulkan, jelas Wakhidun, pihaknya dan SPSI Tulungagung sebenarnya belum sepenuhnya sepakat dengan nominal kenaikan UMK tersebut. Pihaknya bahkan secara gamplang mengaku keberatan dengan usulan kenaikan UMK Tulungagung untuk tahun 2024.

Baca Juga: Amankan Obvit, Polres Blitar Patroli di RMI

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya