Batu

33 Bacaleg Kota Batu Dinyatakan TMS

  • Jumat, 18 Agustus 2023 | 20:18
KPU Kota Batu (Arief/Memo)

 

Batu,koranmemo.co - KPU Kota Batu memastikan ada 33 Bakal calon legislatif (Bacaleg) dalam Pemilu Kota Batu yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg.

Hal itu disampaikan Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Erfanuddin.

“Total ada 33 Bacaleg yang dinyatakan TMS. Sedangkan untuk Bacaleg yang Memenuhi syarat (MS) totalnya ada 354 Bacaeg,” ujar Erfanuddin, Jumat (18/8).

Baca Juga: Aturan Belum Ketat dan Tak Ada Sanksi, Sebabkan ASN Nekat Gunakan LPG 3 Kilogram

Ia menguraikan, sebanyak 33 Bacaleg yang tidak lolos dalam proses pasca pencermatan oleh KPU Kota Batu berasal dari 7 partai politik. Yakni dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia sejumlah 10 orang dinyatakan TMS dari 29 pendaftar.

“Kemudian Partai Garda Republik Indonesia sebanyak 2 orang TMS dari total 7 yang didaftarkan, Partai Bulan Bintang (PBB) 6 orang TMS dari total 27 yang didaftarkan, Partai Perindo sebanyak 6 orang TMS dari total 12 Bacaleg yang didaftarkan,” bebernya.

Selanjutnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) satu orang TMS dari 28 pendaftar. Yang terakhir Partai Ummat sejumlah 2 orang TMS dari 6 pendaftar sebagai Bacaleg pada Pilkada Kota Batu 2024.

Baca Juga: Napi Koruptor di Ponorogo Dapat Remisi, Ini Jumlah dan Masa Potongannya

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya