Ponorogo

Napi Koruptor di Ponorogo Dapat Remisi, Ini Jumlah dan Masa Potongannya

  • Jumat, 18 Agustus 2023 | 20:07
Sejumlah anggota keluarga saat menjenguk saat kunjungan napi (ist)

 

Ponorogo, koranmemo.co - Tidak hanya untuk napi dengan kasus pencurian hingg narkotika saja yang mendapatkan remisi HUT RI ke 78. Napi korupsi di rutan kelas IIB Ponorogo juga mendapatkan pengurangan masa tahanan.

Dari 186 warga binaan yang mendapatkan remisi kemerdekaan tersebut, empat diantaranya merupakan napi kasus korupsi. Mereka mendapatkan potongan masa tahanan mulai 3 hingga 5 bulan.

Kepala Rutan kelas IIB Ponorogo, Agus Yanto menuturkan pemberian remisi bagi para koruptor tersebut seusai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Dimana di dalam undang-undang tersebut menyebutkan setiap narapidana mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan remisi.

Baca Juga: Notakan RAPBD-P 2023, Trenggalek Fokus Pada Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

"Jadi kami menjaga hak hak mereka, dan mereka juga berhak mendapatkan hak. Termasuk koruptor maupun narkotika dan lainnya," ungkap Agus kepada koranmemo.com

Agus membeberkan keempat napi korupsi tersebut yakni, Mardan mantan pegawai Dipertahankan yang terjerat kasus korupsi hibah penyaluran alat sistem pertanian (alsintan).

Lalu, Efendhi Setyo mantan perangkat desa Ngloning yang tersandung kasus korupsi dana desa alokasi dana desa (ADD) 2015-2018 serta bantuan keuangan TA 2017 dan 2018 Desa Ngloning, Kecamatan Slahung, Ponorogo.

Baca Juga: Viral Mobil Pickup Pembawa Bawang Merah Dijarah Saat Kirab di Ponorogo, Bupati Janji Kover Kerugian

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya