Blitar, KORANMEMO.CO - Polsek Srengat mememutuskan tidak meneruskan proses hukum kasus pencurian umbi gadung. Polisi memutuskan untuk memediasi karena nilai kerugian hanya sekitar Rp 500 ribu.
"Ya kasusnya ditangani polsek dan dimediasi. Antara korban dan pelaku juga telah sepakat. Gadung yang dicuri juga telah dibeli dan uang penjualannya disumbangkan ke masjid terdekat," kata Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota AKP Achmad Rochan, Kamis (03/3).
Dia mengatakan kasus itu bermula ketika sekitar pukul 15.00, Rabu (29/3), Imam Fatori (58) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar hendak salat Ashar.
Baca Juga: Berbagi Kebaikan, PWI Kediri Gelar Santunan Anak Yatim, Peringati HPN 2023
Ketika melintas di pekarangannya ada tiga orang yang memasukkan gadung ke karung.
Tiga orang itu yakni AI (40) warga Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, AS (38) warga Desa Bendowulung, Kecamatan Sanankulon dan AT (27) warga Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat.
Nah, karena curiga korban pun mendatangi ketiga pelaku yang tengah memasukkan gadung ke dalam tiga karung lebih.
Ketika ditanya para pelaku tak bisa menjawab siapa yang sudah menyuruh panen gadung.