Blitar

Kasus Pencurian Umbi Gadung di Srengat Blitar Tidak Dilanjutkan Proses Hukumnya, Ini Sebabnya

Hdi
  • Kamis, 30 Maret 2023 | 18:15
(azi)

Blitar, KORANMEMO.CO - Polsek Srengat mememutuskan tidak meneruskan proses hukum kasus pencurian umbi gadung.  Polisi memutuskan untuk memediasi karena nilai kerugian hanya sekitar Rp 500 ribu.

"Ya kasusnya ditangani polsek dan dimediasi. Antara korban dan pelaku juga telah sepakat. Gadung yang dicuri juga telah dibeli dan uang penjualannya disumbangkan ke masjid terdekat," kata Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota AKP Achmad Rochan, Kamis (03/3).

Dia mengatakan kasus itu bermula ketika sekitar pukul 15.00, Rabu (29/3), Imam Fatori (58) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar hendak salat Ashar.

Baca Juga: Berbagi Kebaikan, PWI Kediri Gelar Santunan Anak Yatim, Peringati HPN 2023

Ketika melintas di pekarangannya ada tiga orang yang memasukkan gadung ke karung.

Tiga orang itu yakni AI (40) warga Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, AS (38) warga Desa Bendowulung, Kecamatan Sanankulon dan AT (27) warga Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat.

Nah, karena curiga korban pun mendatangi ketiga pelaku yang tengah memasukkan gadung ke dalam tiga karung lebih.

Baca Juga: Safari Ramadhan di Masjid Al -Masyhur Kelurahan Blabak, Wali Kota Kediri Sampaikan Tiga Pesan, Ini Isinya

Ketika ditanya para pelaku tak bisa menjawab siapa yang sudah menyuruh panen gadung.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya